Menu Close

OUTING CLASS MAHASISWA MAGISTER HKI UIN SALATIGA DI LRC KJHAM SEMARANG

2butri

Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam (S2 HKI) di dampingi oleh Dosen pengampu mata kuliah HAM dan Psikologi Keluarga, Dr. Muna Erawati. M.Psi melakukan kegiatan Outing Class pada hari Kamis, 15 Desember 2022 di Legal Resources Center Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) yang beralamat di Jl. Kauman Raya 61, Pedurungan, Semarang. Mereka disambut langsung oleh Nur Laila Hafidhoh, M.Pd sebagai Direktur LRC KJHAM. Dalam sambutannya, Nur Laila Hafidhoh, M.Pd yang lebih akrab disapa Mbak Yaya ini mengucapkan terimakasih atas kedatangan mahasiswa. Endri Nugraha Laksana, S.Pd mewakili mahasiswa menyampaikan bahwa tujuan mahasiswa dalam kunjungan ini adalah untuk berbagi, sharing ilmu bersama LRC KJHAM.

1butri

LRC KJHAM merupakan lembaga non pemerintah yang memberikan layanan bantuan hukum dan konseling yang fokus terhadap pelanggaran hak asasi perempuan. Mbak Yaya menyampaikan alasan LRC KJHAM fokus penanganannya hanya kepada perempuan korban kekerasan karena, “Ketika berbicara mengenai anak pasti empati publik lebih besar. Namun lain halnya dengan perempuan, publik belum tentu ada dukungan terhadap korban. Realita justru perempuan yang sebagai korban ini akan lebih sering disalahkan.”

Dalam penyampaian materinya, Mba Yaya mengakatan “Dalam menangani setiap pengaduan, LRC KJHAM harus mengetahui detail cerita dari awal kenal, hingga yang dilakukan apa saja. Tidak hanya menggali kronologi setiap kasus, namun juga penting untuk melihat relasi antara korban dan pelaku, kemudian dianalisis. Karena banyak terjadi, korban ternyata mengalami ketergantungan terhadap pelaku, entah itu dari segi ekonomi maupun status sosial. Hal inilah yang seringkali menjadikan pengaduan yang masuk sulit untuk diurai, atau ketika sudah diajukan ke pengadilan, kemudian dilakukan cabut perkara oleh korban. LRC KJHAM memberikan advokasi dan juga penjelasan dampak kekerasan sampai sejauh mana. Ketika korban memilih lapor polisi, maka harus dipastikan kesiapan dalam hal mental, ekonomi, waktu, dll. LRC KJHAM akan mendukung setiap keputusan yang diambil oleh korban, entah itu mediasi, bercerai maupun melaporkan ke polisi. Sehingga pengambilan keputusan murni oleh korban, bukan dari LRC KJHAM.”

Lebih lanjut Mbak Yaya menyampaikan bahwa sebelum menikah, kedua belah pihak harus paham apa saja yang termasuk kekerasan di dalam rumah tangga. Karena kekerasan berbasis gender di dalam masyarakat sudah membudaya turun temurun sehingga terkadang tidak mengetahui jika yang dilakukan termasuk kekerasan. Maka prinsip kesalingan dalam rumah tangga harus diterapkanoleh kedua belah pihak.

Dalam diskusi yang menarik mengenai kekerasan terhadap perempuan, Muhammad Thoyib, Lc.  Salah satu mahasiswa magister menambahkan bahwa “Budaya KDRT ini karena laki-laki seringkali dimanjakan oleh argumentasi dalil dan budaya patriarki. Untuk merubah tradisi buruk ini sangat sulit, sehingga perempuan harus berjuang sendiri dengan keberanian. Perempuan harus memiliki keberanian untuk membela diri ketika dia diperlakukan buruk oleh pasangannya. Hal ini (membela diri) pun juga berdasarkan pada hadist. Selain itu perempuan harus cerdas dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya dan juga harus sadar hukum.”

Acara ini ditutup oleh Dr. Muna Erawati yang menyampaikan terimakasih kepada LRC KJHAM juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran acara yang diinisiasi mahasiswa magister ini. Dilanjut dengan foto bersama dan pemberian kenang-kenangan juga donasi kemanusiaan dari mahasiswa untuk LRC KJHAM.