Menu Close

MAHASISWA S2 HKI PRESENTASIKAN HASIL PENELITIAN DI INTERNATIONAL CONFERENCE

Program studi Magister Hukum Keluarga Islam (S2 HKI) Pascasarjana IAIN Salatiga mengirimkan dua mahasiswa dan satu dosen untuk mengikuti International Conference on Reasearch and Community Services yang diselenggarkan oleh Institut Agama Islam Kyai Haji Abdul Chalim Mojokerto pada 25-26 Juni 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan akademisi dari dalam dan luar negeri melalui ruang virtual zoom meeting.

Dr. Tri Wahyu Hidayati, M.Ag selaku Ketua Prodi S2 HKI menjelaskan, kegiatan ini penting untuk pengembangan kompetensi akademik mahasiswa dan dosen, karena pada kesempatan ini dapat mengupgrade pengetahuan dan perkembangan terbaru dari berbagai narasumber dari berbagai negara. Pada kesempatan ini juga diadakan call paper untuk dipresentasikan pada panel-panel sesuai bidang keilmuan penulis. Pada sesi panel, para peneliti mempresentasikan hasil penelitiannya untuk mendapatkan masukan dan pengembangan dari paper yang sudah dikirim.

Pada kesempatan tersebut, Tri Wahyu turut mempresentasikan paper berjudul “Mudik Selamat, Aman,  Sehat dan Nyaman (Analisis Maqashid asy Syari’ah Pada Aturan-Aturan Pelaksanaan Mudik Lebaran Tahun 1443H”. Menurutnya, Mudik lebaran tahun 1443 H (2022M) ini dirasakan sangat berbeda, karena mudik tahun 1443 H dibolehkan setelah dua tahun sebelumnya dilarang lantaran adanya covid 19.

Lebih lanjut, doktor lulusan UIN Walisongo ini menjelaskan, hasil penelitian ini penting untuk menjadi masukan bagi pemerintah untuk menetapkan ketentuan hukum dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi warga masyarakat, warga masyarakat harus mentaati aturan yang ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip agama, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, dua mahasiswa Magister HKI, Endri Nugraha Laksana dan Istna Husnia Sari turut serta mempresentasikan hasil penelitiannya yang menyoroti problematika hukum keluarga di masyarakat.

Endri menyoroti tentang pencatatan pernikahan. Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat muslim yang tidak mencatatkan pernikahannya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Padahal pencatatan sangat penting untuk mewujudkan kemaslahatan, yaitu melindungi hak-hak anak dan istri.

Sementara itu, Itsna mengkritisi isi Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Itsna membedah UU ini dari sisi kesejahteraan keluarga sebagai salah satu unsur penting mewujudkan keluarga bahagia. Itsna menjelaskan berdasarkan teori efektifitas hukum, UU Perkawinan telah berjalan efektif pada pelaksanaan tata aturan pelaksanaan perkawinan.  Namun perlu ditambahkan tentang standar kesejahteraan dalam  UU Perkawinan. Hal ini dirasa penting karena kesejahteraan menjadi  poin penting serta pondasi dasar dalam mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal, pungkasnya.