Menu Close

Akhir-akhir ini angka perceraian di berbagai daerah mengalami peningkatan. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, seperti pernikahan karena terburu-buru, kondisi perekonomian, prinsip yang berbeda, perselingkuhan dan sebagainya. Oleh karenanya dibutuhkan pemahaman yang baik terkait hukum perkawinan. Adanya perkawinan akan mempunyai banyak implikasi dan kaitan hukum pada masing-masing suami isteri, seperti hak dan kewajiban suami istri, pengasuhan, harta bersama, hukum waris,  dan sebagainya. Masyarakat harus memahami hukum-hukum yang terkait dengan perkawinan tersebut. 

Chusaini Rafsanjani, S.Sy., salah satu mahsiswa S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana IAIN Salatiga memberikan penyuluhan terkait hukum perkawinan. kepada warga Pagergunung, Kabupaten Temanggung pada tanggal 19 Februari 2022. Acara ini diinisiasi oleh mahsiswa IAIN Salatiga yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata  di desa Pager Gunung Kab. Temanggung.  Ada banyak problem yang terjadi di masyarakat terkait perkawinan. Pernikahan dini merupakan salah satu problem yang banyak terjadi di masyarakat. Menurut Rafsanjani, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, seperti, kemiskinan dan pendidikan.

Ada beberapa dampak negatif dari pernikahan dini, misalnya kesehatan reproduksi. Perempuan yang masih terlalu muda dapat mengalami komplikasi pada kehamilannya, yang dapat berakibat buruk atau beresiko bagi ibu dan juga janinnya. Pasangan suami istri belum siap secara fisik dan psikologis untuk mengasuk anak. Oleh karenanya pemerintah mengatur batas minimal usia kawin untuk dapat mewujudkan keluarga yang sehat, keluarga bahagia.

Rafsanjani, juga seorang pengacara yang tergabung di Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBHI) IAIN Salatiga, juga mengingatkan adanya dampak kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) terhadap remaja. Di antaranya, putus sekolah, terputusnya kesempatan berkarir dengan baik. KTD juga dapat mendorong terjadinya tindakan ilegal, seperti aborsi (pengguguran kandungan). Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman yang baik oleh remaja agar tidak terjadi kehamilan yang tidak diinginkan ini. Rafsanjani mengingatkan tentang akibat hukum tindakan aborsi. Semuanya ini dilakukan untuk menyiapkan remaja menjadi faham terhadap hukum perkawinan, sehingga pada saatnya nanti dapat membangun rumah tangga yang harmonis.   Â