INTERDISCIPLINARY COLLOQUIUM “PENDIDIKAN DAN HUKUM DI ERA KONTEMPORER”
Program Pascasarjana (PPs) UIN Salatiga sebagai lembaga pendidikan yang senantiasa mengembangakan keilmuan dan pendidikan dengan mengadakan Interdisciplinary Colloquium “pendidikan dan hukum di era kontemporer”. Kegiatan ini dilaksankan pada hari Jumat 11 November 2022 jam 08.00 s.d 12.00 WIB di Auditorium Lantai 3 Gedung KH. Hasyim Asyari Kampus III UIN Salatiga. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan secara seremonial dengan pembawa acara Annisa Dea Rismaya. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an yaitu Muhamad Suhardi. Dirijen yaitu Rizky Maulana Aziz. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Salatiga, Bapak Prof. Dr. Phil. Widiyanto, M.A. Do’a yaitu Muhammad Nur Fadkhurohmad. Moderator yaitu Bapak Dr. Mukh. Nursikin, M.Si. Acara Interdisciplinary Colloquium “Pendidikan dan Hukum di era kontemporer” dengan narasumber Prof. Dr Hasan Bakti Nasution, MA dan Prof. Dr. Abdurrahmas kasdi, LC., M.Si. Para narasumber melakukan presentasi, tanya jawab, dan closing statement.
Prof.Dr. Hasan Bakti Nasution, MA dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kurikulum sebagai perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan, atau bidang keahlian khusus merupakan bagian fundamental dalam dunia pendidikan, termasuk pendidikan Islam. Begitu pentingnya kurikulum, sehingga eksistensinya sangat dinamis, selalu mengalami perubahan dan penyesuaian, sehingga dikenal beberapa terminologi kurukulum. Hal ini tentu terkait dengan dua semangat keilmuan, yaitu eternity and contuinity, yaitu keabadian dan keberlanjutan. Juga disebabkan oleh visi pengambil kebijakan, yang sudah barangtentu memiliki kekhasan tersendiri. Dalam kaitan ini, pendekatan filsafat pendidikan menjadi kata kunci, dan karena itu, uraian berikut mengadakan kajian filosfis sebagai landasan untuk merumuskan arah pengembangan keilmuan PTKIN di masa akan datang. Uraiannya dikelompokkan kepada beberapa poin, seperti pada ikhtishar.
Sedangkan Prof. Dr. Abdurrahmas kasdi, LC., M.Si dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Arus modernisasi yang meliputi hampir sebagian besar negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Adanya arus modernisasi tersebut mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan dalam tatanan sosial umat Islam, baik yang menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya, dan sebagainya. Munculnya keadaan baru di kalangan cendikiawan muslim kontemporer untuk menggugat sistem hukum di banyak Negara Islam. Masih terpakunya pemikiran fikih klasik (lawan kontemporer) dengan pemahaman yang tekstual dan parsial, sehingga kerangka sistematika pengkajian tidak komprehensif dan aktual, sekaligus kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan yang ada.