Menu Close

AKTUALISASI MOU DENGAN PASCASARJANA UIN WALISONGO: MAGISTER HKI GELAR KULIAH TAMU METODOLOGI PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Salah satu tujuan Program Studi Magister (S2) Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Salatiga adalah melahirkan Magister Hukum yang memiliki integritas, intelektual, komitmen terhadap pengembangan keilmuan bidang Hukum Keluarga Islam. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan upaya strategis seperti menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan terkait.

Salah satu aktualisasi kerjasama dengan mitra seperti Pascasarjana UIN Walisongo dengan pertukaran dosen untuk sharing ilmu dan pengalaman antar dua lembaga. Dr. Muhyar Fanani, salah satu dosen di Pascasarjana IAIN Salatiga memberikan kuliah tamu pada hari Sabtu, 4 Juni 2022.

Perkembangan teknologi, globalisasi, modernisasi, membawa perubahan dan dampak signifikan pada pola kehidupan manusia. Kesadaran akan pentingnya pengakuan hak asasi, tuntutan kesetaraan antar warganegara, keadilan, kesetaraan jender adalah realitas kemanusiaan yang tidak bisa dipungkiri. Semua berpengaruh terhadap perubahan hukum dan konstitusi. Diakui atau tidak, hukum Islam terlihat “belum dapat berjalan” sepenuhnya.

Kondisi ini dapat terlihat di beberapa ketentuan hukum seperti hukum pidana Islam, dan beberapa bagian hukum keluarga Islam. Diperlukan pembaharuan metodologis dalam berijtihad untuk menjawab tantangan zaman, menghadirkan hukum Islam yang acceptable dan relevan dengan zaman. Demikian pengantar Dr. Muhyar Fanani dalam Kuliah Tamu bertajuk “Metodologi Pembaharuan Hukum Islam”.

Lebih lanjut, Dr. Muhyar menjelaskan bahwa ijtihad dilakukan dari masa ke masa oleh para mujtahid seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali. Mereka telah menghasilkan karya monumental yang menjadi rujukan umat Islam di berbagai belahan bumi. Dr. Muhyar juga menyebutkan prestasi al- Ghazali, al-Syathibi yang telah menghasilkan karya genuine yang mampu memecahkan problem metodologis dalam penetapan hukum Islam.

Seiring perkembangan zaman, tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan zaman, bertambahnya kompleksitas kehidupan manusia telah melahirkan persoalan-persoalan baru yang meniscayakan adanya pembaharuan. Oleh karenanya perlu usaha yang sungguh-sungguh  untuk menghadirkan hukum Islam dalam menyeleasaikan problem kemanusiaan yang telah berubah dari keadaan sebelumnya.

Syahrur adalah salah satu contoh ulama sekaligus ilmuwan yang berupaya memberikan kontribusi pemikiran untuk menghadirkan hukum Islam di era nation state. Terlepas dari kontroversi yang muncul dari pemikiran Syahrur, Dr. Muhyar mengingatkan bahwa pemikiran seorang tokoh diterima di masyarakat atau tidak, waktulah yang kelak akan menjawabnya.

Ijtihad bagi Syahrûr adalah upaya kolektif untuk memahami ayat-ayat hukum dengan menggunakan sistem pengetahuan modern sehingga terkuak hudûd Allah dan kemudian membentuk perundang-undangan dalam cakupan hudûd Allah itu melalui lembaga perwakilan nasional.  Dengan definisi itu, maka Syahrûr membagi ijtihad menjadi dua level; pertama, memahami ayat-ayat hukum; dan kedua, membentuk perundang-undangan melalui lembaga perwakilan nasional.